Social Icons

Legalitas

MMM Dalam Perspektif  Hukum Islam (Sebuah Dialog).

Kehadiran MMM memang bak angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu sangat cepat. Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga merambah ke kalangan pelajar,,mahasiswa, kalangan guru hingga para ustadz.

Suatu hari Subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).

X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.

S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan? 

X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.

S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!

X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa. Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.

S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren… Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?! 

X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.

S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!

X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.
 
S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak Ustadz ini. 

X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.
 
S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.

S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.


X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?! 
S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL. Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.

X = Na’am ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?! 

S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun. Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.

X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya? 

S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu. Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.

X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA. 

S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras menganggap MMM riba?!

X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf. Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya. 

S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.
 
Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X

*Mudah2an hasil wawancara ini bisa menjawab beberapa pertanyaan teman2 tentang HUKUM MMM DALAM ISLAM, RIBA ATAU BUKAN...

Jazakallah Khairan...

Semoga jadi penyemangat untuk semua partisipan MMM!!! Salam Long life MMM!!!

"Talk Less Do More"

Copas Dari :
http://subhaanallah.com/blog/2013/12/31/wawancara-dengan-ustadz/
 
_________________________________________________________________

Konsultasi Hukum

PERTANYAAN:

Assalammualaikum Ustadz…
Perkenalkan Nama say Novan Suseno Marpaung
di sini saya mau menanyakan tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang akan saya paparkan di bawah ini

Ideologi MMM secara singkat adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank yang memiliki riba.

MMM adalah sebuah sistem yang mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitanya, contoh kasus seperti ini :

1. MMM akan mendata apakah ada dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

2. MMM akan mencari siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada beberapa orang yang membutuhkan uang yatu si B : 200 rb, C : 600 rb, D : 100 rb, E : 100 rb

3. MMM akan mengirimkan nomor rekening si “B C D dan E” kepada si “A”, dan meminta si “A” untuk mentrasfer uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”

4. Satu bulan kemudian si “A” boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah dia berikan di bulan yang lalu + 30% sebagai reward karena telah membantu orang di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan kita + 30%

5. MMM akan mencarikan secara acak orang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E” yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.

6. Dan si “A” akan dibantu oleh beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan kita di bantu.
 

Tujuan dari sistem ini adlah membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan.

Pertanyaannya apakah hukumnya sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam? apakah halal atau haran? kalau haram mohon saya di berikan dalilnya ustaz…
 

Terimakasih atas kesediaannya membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini, Wasalam…


JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati. Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami (
http://konsultasi-hukum-online.com).

Untuk menentukan hukum halal atau haram sesuatu yang baru dalam bidang muamalat tentu harus melihat perkembangan transaksi tersebut, bisa saja yang asalnya boleh menjadi haram ketika transaksi tersebut sistemnya berubah kepada transaksi yang haram, misalnya ada unsur penipuan, penggelapan, riba, dll.

Firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 2:

”Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras dalam hukuman-Nya.

Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:

Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.

Membaca dari paparan tersebut, kami tidak bisa langsung mengatakan halal atau haram, karena hal tersebut harus dilihat dari sistem yang dijalankan. Kami hanya dapat memberikan beberapa jawaban alternatif, antara lain:

1. Kalau posisinya sudah diperjanjikan dari awal bahwa si A kalau membantu B, C, D atau yang lainnya, akan mendapatkan uanganya kembali + 30% reward tersebut pada bulan berikutnya, sama saja si A memberikan utang kepada MMM, dan MMM menggunakan uang utang tersebut untuk membantu B,C,D, dan E walaupun transaksinya A langsung yang mentransfer dananya. Kemudian MMM berkewajiban mengembalikan uang (baca:utang) kepada si A dengan mencari dari orang lain yang bersedia membantu si A sebesar bantuan + 30% seabagai reward. Nah, transaksi ini sama saja dengan transaksi utang piutang yang bayarannya ada penambahan (reward ataupun bunga). Hal ini termasuk riba, dalam muamalat disebut riba nasiah, pinjaman uang dengan tambahan uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.

Belum lagi permasalahan, darimana MMM mendapatkan dana 30% untuk reward kepada si A, apakah reward tersebut diambil dari dana orang lain yang bersedia membantu si A tersebut ataukah murni dari komunitas MMM tersebut.
 

2.Kalau posisinya, tidak diperjanjikan dari awal, MMM hanya sebagai lembaga penyalur atau pendata orang-orang yang memerlukan pertolongan, kemudian mencari siapa saja yang mau menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan tersebut (contoh si A) tanpa ada imbel-imbel di belakangnya, kemudian pada suatu saat si A yang menolong orang tersebut memerlukan bantuan lagi baik sebesar bantuannya yang telah lalu, atau lebih atau kurang. Selanjutnya MMM akan mencarikan lagi oang lain yang mau membantu si A tanpa imbel-imbel. Kemudian atas inisiatif MMM memberikan reward sebesar 30% atau lainnya kepada seseorang atas bantuannya tersebut dan dana tersebut diperoleh dari transaksi yang halal, maka hal ini menurut kami dapat dibenarkan dan halal.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

Copas Dari:
http://konsultasi-hukum-online.com/2014/01/hukum-bisnis-mmm/